Menaker Ida Fauziyah Imbau Perusahaan Tidak Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK Para Pekerja

- 7 Juli 2021, 15:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan untuk tidak memberhentikan karyawan saat PPKM Darurat ini.
Menaker Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan untuk tidak memberhentikan karyawan saat PPKM Darurat ini. /Instagram.com/@idafauziyah

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau kepada semua perusahaan untuk tidak memanfaatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja.

Menaker Ida Fauziyah meminta agar semua pihak untuk mampu menjaga situasi ketenagakerjaan agar tetap terkendali di tengah PPKM Darurat.

"Saya mengingatkan semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Saya minta semua pihak mengupayakan agar situasi seperti ini tidak terjadi PHK," kata Ida Fauziyah, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Strategi Penting Demi Turunkan Laju Penularan

Menaker mengingatkan kebijakan PPKM Darurat ini memang tidak mudah diterima oleh para pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha.

Pasalnya, mereka harus beradaptasi dengan kondisi baru yang justru sangat memengaruhi pendapatannya.

Oleh karena itu, Menaker meminta agar perusahaan, pekerja dan serikat pekerja bisa lebih bijaksana dalam memahami kondisi Covid-19 yang kian meningkat akhir-akhir ini.

Baca Juga: Guru Besar Universitas Al Azhar: Masyarakat Diminta Mengerti PPKM Darurat untuk Keselamatan Bersama

"Solusi yang terbaik selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun dengan serikat pekerja atau serikat buruh," ucapnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x