PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 yang berlaku di Jawa dan Bali.
Selama PPKM Darurat, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik dalam rangka mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan.
Baca Juga: Menyangkut Nyawa Manusia, PPKM Darurat Harus Berhasil
"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," ujar Prof Surono, Selasa 6 Juli 2021.
Dia juga menegaskan, PPKM Darurat merupakan upaya Pemerintah sebagai wujud negara hadir agar potensi terjadinya risiko penyebaran COVID-19, berkurang.
Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity dengan vaksinasi nasional.
Baca Juga: Presiden Perintahkan Mobility Index Masyarakat Harus Turun 50 Persen dalam PPKM Darurat Jawa-Bali