Presiden Perintahkan Mobility Index Masyarakat Harus Turun 50 Persen dalam PPKM Darurat Jawa-Bali

- 7 Juli 2021, 08:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /@jokowi/Instagram

 

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan bahwa mobility index masyarakat harus dapat diturunkan sampai di angka 50% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya, mobility index pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus pada awal tahun ini.

“Kita pasti bisa!! Mari laksanakan perintah Presiden kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 : Hingga Sekarang 15 Ribu Lebih Orang Sembuh Dari COVID-19

Dia menambahkan, Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tetap meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas.

Hal ini untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dijalankan pada sektor non-essential.

Jodi meminta kepada anggota masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya untuk mendapat STRP.

Baca Juga: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Agar Obat Tetap Bisa Diakses Masyarakat

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x