Presiden Perintahkan Mobility Index Masyarakat Harus Turun 50 Persen dalam PPKM Darurat Jawa-Bali

- 7 Juli 2021, 08:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /@jokowi/Instagram

Informasi proses pendaftaran STRP bisa di pemerintah kabupaten kota setempat.

“Khususnya kepada pimpinan pemerintahan daerah di Jawa dan Bali, kemarin saya sudah terangkan bahwa indikator PPKM Darurat bersumber pada panduan WHO dan Keputusan Menkes RI,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Jodi Kembali menjelaskan lebih rinci indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Juli 2021 untuk Cancer Ada Tanda Hubungan Sehat, Leo dan Virgo Evaluasi Hubungan Anda

Pertama yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial adalah mulai dari melaksanakan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan Work From Home (WFH).

Upaya-upaya ini sekarang perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan meningkat.

“Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujar Jodi.

Baca Juga: Atasi Perlawanan Spanyol, Italia Lolos ke Final Euro 2020

Situasi pandemi, menurut Jodi, dibagi menjadi lima tingkat mulai dari nol sampai dengan empat menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan.

“Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respon memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua,” katanya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah