Jokowi Putuskan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali Selama 18 Hari, Mobilitas akan Tambah Ketat dari Sebelumnya

- 1 Juli 2021, 13:25 WIB
Presiden Jokowi tetapkan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Presiden Jokowi tetapkan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat itu berlaku selama 18 hari ke depan.

Keputusan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara dan disiarkan secara streaming di YouTube Sekretariat Negara.

Jokowi mengatakan, keputusan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali diambil demi keselamatan bersama dari paparan Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap, PPKM Darurat Khusus akan Batasi Warga Jawa - Bali

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Dia mengatakan, keputusan itu sangat penting untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari paparan virus mematikan itu. Apalagi, saat ini varian Delta yang awal kemunculannya di India telah terbukti menjalar hebat di dalam negeri.

"Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara," ujar Jokowi.

Baca Juga: PTM Terbatas Menyesuaikan dengan PPKM Mikro

Atas dasar itu, tak ada pilihan lain selain memperketat aktivitas masyarakat sehari-hari. Sehingga upaya menghentikan transmisi virus di masyarakat bisa dikendalikan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Youtube Sekertariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah