Mau ke Jakarta, Baca Dulu Aturan PPKM Mikro di DKI

- 20 Juni 2021, 06:07 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran. /Dok. tribratanews.polri.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Ibu Kota Negara dinyatakan dalam darurat Covid-19.

Keganasan penyakit menular tersebut, bahkan menyebabkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito positif terinfeksi.

Kapolda Metro Jaya pun mengeluarkan imbauan agar warga DKI Jakarta menikmati masa liburan di rumah saja.

Baca Juga: Syarat dan Cara Lengkap Membuatan Kartu Kuning, Tersedia Link Resmi

Hari ini dikabarkan, setelah menerima 218 pasien Covid-19, BOR di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, tinggal sisa 1.364 tempat tidur lagi.

Ganasnya Covid-19 memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tanggal 28 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

Dalam Kepgub, aturan pelaksanaan PPKM Mikro diperketat. Selain membatasi kegiatan masyarakat tidak boleh melebihi waktu pukul 21.00 WIB, jumlah pekerja di kantor pun dibatasi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah