PPKM Mikro, Upaya Spesifik Menekan Laju Pandemi

- 13 Februari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. //Chandra Adi N / Portaljogja.com

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19.

PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada 7 Provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini
dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil
dan semakin tersasar (targeted),” jelas Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD,
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini

“Kita sudah analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, di pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24%, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” kata Prof. Wiku menambahkan.

Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan
tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

Baca Juga: Barcelona vs PSG: Neymar Gagal Reuni dengan Messi di Camp Nou karena Cedera

Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si., Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian
Dalam Negeri memaparkan, Indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada
penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x