Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Diperbolehkan di PPKM Mikro Terbaru

- 20 Maret 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi keceriaan anak-anak sekolah menyambut dibukanya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Ilustrasi keceriaan anak-anak sekolah menyambut dibukanya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memperbolehkan kegiatan belajar mengajar tatap muka dan kegiatan seni/budaya pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru.

Terkait kegiatan belajar mengajar tatap muka itu disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Airlangga dilansir dari Antara.

Baca Juga: Usai Dipaksa Mundur dari All Angland 2021, Timnas Bulu Tangkis Pulang 22 Maret

Baca Juga: Menag Ajak Semua Umat Beragama Ketuk Pintu Langit Minta Pandemi COVID-19 Berakhir

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan belajar tatap muka tentunya akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen. Sedangkan untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kedua, lanjut dia, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga: Jalur Puncak II Bisa Potong Jarak Tempuh Gadog-Puncak Pas sampai 16 Persen

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah