PPKM Mikro dan Larangan Mudik Untuk Tekan Penularan Saat Libur Lebaran

- 27 April 2021, 20:18 WIB
Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat
Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

 

PORTAL MAJALENGKA – Kebijakan-kebijakan untuk mengendalikan angka kasus COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah terus diluncurkan pemerintah.

Penambahan aturan atau adendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021, menjadi cara menekan mobilitas penduduk saat mudik lebaran nanti. Perpanjangan PPKM Mikro juga menjadi kunci pemerintah untuk menekan penularan di daerah.

Berangkat dari pengalaman empat kali libur panjang di 2020 lalu, Satgas Penanganan COVID- 19 menganalisis perilaku masyarakat.

Baca Juga: Memperingati Harlah Ansor, Ratusan Kader Sebar Pembagian Takjil

“Libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas. Biasanya peningkatan mobilitas diikuti penurunan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat, dan akhirnya kasus COVID-19 juga turut melonjak. Tidak hanya diikuti oleh lonjakan kasus, tapi juga diikuti oleh lonjakan kematian,” terang Dr. Sonny Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVID-19 dalam Dialog Produktif bertema Mudik Ditiadakan, PPKM Dilanjutkan, yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan oleh FMB9ID_IKP, Selasa (27/4).

Sonny menilai, sejak minggu ketiga Januari 2021 kinerja Satgas COVID-19 membaik, apalagi
dengan pengetatan PPKM Mikro telah menurunkan kasus aktif dari 15,43% menjadi 6,12%.

“Penerapan PPKM Mikro hingga jilid 6 ini membuat kinerja kita membaik. Namun target WHO
positivity rate harus di bawah 5%. Nantinya pada 4-17 Mei 2021 kita akan mendorong
pemberlakuan PPKM Mikro tahap tujuh. Karena terbukti efektif mengendalikan kasus nasional dan kasus daerah” terang Sonny.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Baiat di Jakarta, Makassar, dan Medan

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x