Ini Persiapan Polri dan Pemda Antisipasi Peniadaan Mudik

- 17 April 2021, 10:32 WIB
Pemerintah resmi melarang adanya mudik hari raya Idul Fitri 1442 H 2021. Sanksi yang diberikan denda Rp100 juta.
Pemerintah resmi melarang adanya mudik hari raya Idul Fitri 1442 H 2021. Sanksi yang diberikan denda Rp100 juta. /Tribratanews.polri.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Peniadaan mudik diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Gugus Tugas COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Tujuan pemerintah mengumumkan peniadaan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

Bupati Sragen dr. Hj. Untung Yuni Sukowati, menyatakan untuk wilayahnya, ada beberapa
titik tempat yang akan dilakukan barikade mulai dari masuknya Sragen dari arah barat, timur dan utara.

Baca Juga: Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

“Teman-teman di Polres sudah melakukan simulasi dan kami memberikan dukungan
penuh untuk itu,” terangnya dalam Dialog Produktif bertema Tidak Mudik Lebih Baik, yang
diselenggarakan KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Kamis (15/4).

Pemeriksaan di beberapa titik juga diperketat, sehingga apabila ada yang masyarakat yang
hendak mudik akan melewati pemeriksaan.

“Kita sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai Bali untuk mencegah masyarakat yang mudik. Ada 333 titik penyekatan yang kita siapkan, baik jalur tol maupun arteri,” terang Kombes. Pol. Rudi Antariksawan, Kabag Ops Korlantas Mabes Polri.

Baca Juga: Kapan Terjadi Lailatul Qadar? Begini Keterangan Alquran dan Hadis

Sejak 12 April hingga 5 Mei mendatang, kepolisian menggelar Operasi Keselamatan untuk
mengantisipasi lonjakan pemudik yang hendak melakukan perjalanan kembali ke kampung
halaman.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x