Merujuk Syekh Nawawi, Begini Hukum Mudik Menurut Wapres Ma'ruf Amin

- 10 April 2021, 20:00 WIB
Wapres RI, Maruf Amin
Wapres RI, Maruf Amin /

PORTAL MAJALENGKA-Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan hukum mudik Lebaran adalah sunah sementara mencegah penyebaran COVID-19 adalah kewajiban bagi seluruh masyarakat.

Ma'ruf mengatakan melindungi diri dan orang lain dari wabah yang sedang terjadi yakni COVID-19 merupakan tugas setiap manusia, termasuk dengan cara mudik.

Baca Juga: BPBD Paparkan Kondisi Terkini Malang dan Dampak Guncangan Gempa Magnitudo 6,7

Keputusan pemerintah untuk melarang mudik dianggap keputusan tepat lantaran padaebaran tahun lalu kasus positif COVID-19 alami lonjakan pasca mudik lebaran.

"Kedudukannya bahwa mudik, silaturahim itu sunah, memang bagus, tetapi ada bahaya atau al ikhtiraj anil waba, sehingga menjaga diri dari wabah penyakit itu adalah wajib," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Lumajang Longsor Terdampak Gempa Malang 6,7 SR, Satu Korban Dilaporkan Tewas

Dia juga mengatakan kebijakan pemerintah diambil dari kasus tahun lalu saat mudik lebaran.

"Kenapa Pemerintah melarang mudik? Itu karena pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk menjaga itu (penularan COVID-19), maka kemudian dilarang mudik itu," tutur Wapres menjelaskan.

Baca Juga: Bawaslu dengan KPU Majalengka Lakukan Koordinasi Kelembagaan, Ini yang Dibahas

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x