Larangan Mudik untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19

- 9 April 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 //Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman tahun lalu dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, peniadaan mudik dalam rangka pengendalian COVID-19 pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kini Masyarakat Diminta Waspada Dampak Siklon Tropis Odette, Picu Gelombang Setinggi 6 Meter

“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Agama,” ujarnya dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis (8/4).

Profesor Wiku menyebut, meski ditiadakan, tetap ada pengecualian untuk layanan distribusi
logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Dia menekankan, perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang
dikecualikan, terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.

Baca Juga: Antisipasi Mudik Dini, Korlantas Polri Tingkatkan Pengamanan Jalur Mulai 26 April

Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x