Biar Satu Aturan, Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran

- 29 Maret 2021, 18:00 WIB
Pengusaha PO bus di Tasikmalaya mengaku bakal alami kerugian puluhan miliar rupiah jika larangan mudik diberlakukan ketat.*
Pengusaha PO bus di Tasikmalaya mengaku bakal alami kerugian puluhan miliar rupiah jika larangan mudik diberlakukan ketat.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah diminta untuk menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, Perpres Larangan Mudik Lebaran 2021 bertujuan agar kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Jika ada Perpres yang mengatur Larangan Mudik Lebaran 2021, kata dia, itu akan berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Soal Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Ridwan Kamil: Keselamatan Warga Jadi Hal Utama

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar Terungkap, Pasutri Baru Nikah 6 Bulan

"Jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua Kementerian dan Lembaga akan ikut aturan yang ada,” kata Djoko dilansir dari Antara.

Djoko mengatakan, pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran. Dengan menerbitkan regulasi yang konkret.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Pertamina Minta Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Aman

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x