Resmi, Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

- 26 Maret 2021, 13:25 WIB
Muhadjir Effendi,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Muhadjir Effendi,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. /Dok. Setkab.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akhirnya memutuskan larangan mudik Lebaran tahun ini. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Keputusan larangan mudik Lebaran itu diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).

Menurut Muhadjir Effendy, keputusan larangan mudik Lebaran itu telah diketahui presiden dan atas arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jelang Konfercab IPNU Kabupaten Cirebon, Ikhya Ulumudin Ramaikan Bursa Pemilihan Ketua, Ini Visi Misinya

Baca Juga: Tanggapi Tindakan Walk Out Rizieq Saat Sidang Perdana, Pakar Hukum: Terancam Hukum Pidana

Muhadjir menjelaskan pertimbangan yang mendasari keputusan itu. Dia mengatakan, tingginya angka penularan dan kematian baik tenaga kesehatan (nakes) maupun masyarakat umum jadi alasan.

Terutama setelah berkaca dari meningkatnya kasus Covid-19 setelah libur mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru. Selain itu, rasio kapasitas tempat tidur di RS juga tinggi.

"Sehingga diperlukan langah-langkah tegas untuk mencegah hal-hal tersebut tidak terulang kembali," ungkapnya dalam keterangan pers yang didapat Portal Majalengka.

Baca Juga: Gus Mentri Ungkap Pembangunan Indonesia Berawal dari Desa dengan Turunkan Angka Kemiskinan

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x