PORTAL MAJALENGKA-Pakar hukum pidana Petrus Selestinus mengatakan terdakwa Rizieq Shihab berpotensi mendapatkan anggapan mempersulit persidangan yang dilakukan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petrus juga mengatakan terdakwa Rizieq bisa terancam pasal pidana.
"Terancam pasal pidana," kata Petrus Selestinus, di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Gus Mentri Ungkap Pembangunan Indonesia Berawal dari Desa dengan Turunkan Angka Kemiskinan
Petrus menyayangkan tindakan Rizieq dan pengacaranya, Munarwan yang memilih tindakan "walk out" saat sidang perdana.
Petrus menjelaskan terdakwa Rizieq menolak mengikuti persidangan secara online atau dalam jaringan (daring) hal tersebut juga dianggap telah merendahkan martabat peradilan di Indonesia.
Pihaknya menduga Rizieq bersikukuh meminta hakim menggelar sidang secara langsung lantaran untuk mengumpulkan massa agar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Pemprov DKI Ungkap Harga Pangan Naik Jelang Ramadhan Termasuk Beras dan Cabai
Pihak kepolisian, kata Petrus sebaiknya mempersiapkan strategi pengamanan untuk mengawal setiap sidang Rizieq Shihab.
Editor: Husain Ali
Sumber: ANTARA