PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19. Yang dilakukan RS Ummi Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Habin Rizieq.
Dua tersangka lainnya adalah, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas.
Baca Juga: Video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Diusir dari Riau Ternyata Hoaks
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021, dilansir dari Antara.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.
Baca Juga: Longsor Susulan di Sumedang Masih Berpotensi Terjadi
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.