PORTAL MAJALENGKA - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki hari keempat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, Kamis 7 Januari 2021.
Pada sidang praperadilan sebelumnya, Rabu 6 Januari 2021, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilahkan pemohon dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya.
“Sidang praperadilan Habib Rizieq Kamis untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan,” kata hakim Akhmad Sahyuti.
Baca Juga: Bukan Hanya 1.500 Personel, Polisi Juga Kerahkan Barracuda Kawal Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah menyebutkan saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang Covid-19.
“Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi. Saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid,” kata Alamsyah.
Baca Juga: Perlawanan Habib Rizieq Belum Selesai, Hari Ini Pembuktian di PN Jaksel
Sidang praperadilan Rizieq Shihab telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan. Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon.