Perlawanan Habib Rizieq Belum Selesai, Hari Ini Pembuktian di PN Jaksel

- 6 Januari 2021, 12:53 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan / /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian.//

PORTAL MAJALENGKA - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Januari 2021.

Pihak Habib Rizieq melayangkan praperadilan atas kasus yang menimpanya sebagai upaya hukum.

"Hari ini agendanya InsyaAllah pembuktian," kata salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021 pagi.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq ke PN Jaksel, Ada Apa?
 
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB. Dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.

Ini merupakan sidang hari ketiga dan sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon (Polda Metro Jaya).

Kamil Pasha merinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang Rabu ini. Yakni akan membuktikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau Rizieq.

Baca Juga: Kapolri Surati Presiden Tunjuk Pengganti Dirinya, Ada 4 Nama Jenderal Bintang Tiga

Diselipkannya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon (Habib Rizieq) sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan.

Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah