Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq ke PN Jaksel, Ada Apa?

- 15 Desember 2020, 23:55 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat di Mapolda Metro Jaya. Azis Yanuar mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat di Mapolda Metro Jaya. Azis Yanuar mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat/

PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif, Sabtu 12 Desember 2020 lalu.

Imam Besar FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Dia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Panitia Kerumunan di Acara Habib Rizieq Terancam Pasal Berlapis

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Saksi Megamendung, Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar di Polda Metro Jaya

Penasehat Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

“Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Aziz.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x