Panitia Kerumunan di Acara Habib Rizieq Terancam Pasal Berlapis

- 13 Desember 2020, 21:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Menyampaikan soal Dua Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Belum Datangi PMJ, Pihak Polisi Berikan Ultimatum.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Menyampaikan soal Dua Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Belum Datangi PMJ, Pihak Polisi Berikan Ultimatum.* /ANTARA FOTO/Rachman

PORTAL MAJALENGKA - Polisi menyebutkan panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakpus terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu 13 Desember 2020.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," katanya.

Baca Juga: Sebulan di Korea Selatan, Shin Tae-yong Belum Puas Performa Timnas U-19

Pasal lain yang disangkakan terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris, telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB.

Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Hari Ini 166 Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia, Total 18.819 Jiwa

"Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya (penyidikan) seperti apa," kata Yusri.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah