PORTAL MAJALENGKA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pada Minggu, 13 Desember 2020.
Rizieq Shihab keluar mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu pagi, 12 Desember 2020.
Dari ruang pemeriksaan, Rizieq dikawal ketat aparat menuju mobil tahanan yang sudah dipersiapkan polisi. Informasinya, Rizieq ditahan di rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya Jakarta pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya dari DPP FPI, Aziz Yanuar dan Sekum FPI, Munarman.
Baca Juga: Siap Ditahan, Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya
Habib Rizieq langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai dinyatakan non reaktif dari hasil tes cepat COVID-19 dengan metode antigen.