Siap Ditahan, Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 12:32 WIB
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

PORTAL MAJALENGKA – Habib Rizieq Shihab (HRS) Sabtu 12 Desember 2020 dini hari mengumumkan dirinya merencanakan datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah,” kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Rizieq Shihab Janji akan Datangi Polda Metro Jaya pada Sabtu

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kepada kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Sempat Tidak Datang, Polda Jabar Kirim Panggilan ke Dua untuk Habib Rizieq

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu menepati janjinya, dan tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu pukul 10.30 WIB guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar menyebutkan kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x