Apakah Habib Rizieq Langsung Ditahan? Polisi Bilang Begini

- 12 Desember 2020, 16:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi soal kedatangan Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi soal kedatangan Habib Rizieq. /PMJ News/Fajar/PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Meetro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Ia datang sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penahanan terhadap tersangka Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan. Yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Yusri mengatakan, penyidik kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik. Nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri.

Saat ini Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat COVID-19 metode tes usap antigen.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Indonesia Bertambah 6.310 menjadi 605.243 Kasus

Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah