Hasil Rapid Test Non Reaktif, Habib Rizieq Langsung Digarap Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 14:49 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan polisi
Imam Besar FPI Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan polisi /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka usai dinyatakan non reaktif dari hasil tes cepat COVID-19 dengan metode antigen.

"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir dari Antara, Sabtu 12 Desember 2020.

Yusri mengatakan, saat ini Rizieq dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Usai menjalani rapid test COVID-19, Rizieq pun diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Rizieq Shihab mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

Baca Juga: Update Real Count Pilkada Indramayu, Nina-Lucky Masih di Puncak Perolehan Suara Terbanyak

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x