Pengacara Habib Rizieq Datangi Markas Polda Metro, Minta Ini ke Penyidik

- 11 Desember 2020, 20:00 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan pers soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.*
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan pers soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab dan lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum menyambung Markas Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020, untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Aziz juga mengklaim bahwa sebenarnya Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Dia juga mengklaim hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.

Meski demikian Aziz mengatakan saat ini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.

Baca Juga: WASPADA! Ini yang Terjadi Kalau Tertukar Penggunaan Antiseptik vs Disinfektan

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah