Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Bunyi Pasal dan Ancaman Penjaranya

- 10 Desember 2020, 22:00 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan baku tembak dengan pengawal Habib Rizieq Shihab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan baku tembak dengan pengawal Habib Rizieq Shihab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PORTAL MAJALENGKA - Setelah memeriksa banyak pihak, polisi akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri dilansir dari Antara.

Baca Juga: Mata Najwa Raih Penghargaan 'Talkshow' Berita Terbaik Dalam Anugerah KPI 2020

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Atasi Dampak Pandemi Covid-19, Kemnaker Paparkan 6 Kebijakan Berikut

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga: Polisi Cekal Habib Rizieq Bepergian ke Luar Negeri

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x