PORTAL MAJALENGKA - Polisi akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Kobe Bryant - Tom Hanks Paling Banyak Dicari Warganet Versi 2020 in Search
Selain itu, Yusri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.
Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Puncak Musim Hujan, BMKG Imbau Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.