PORTAL MAJALENGKA- Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ada kerumunan massa di Petamburan dan Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan meski ada permohonan maaf dari Rizieq Shihab dan PA 212.
"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Dilansir dari Antara.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Azan 'Haya Alal Jihad' di Majalengka
Meski sudah ada permintaan maaf dari PA 212, Polda Metro Jaya menetapkan status kasus dugaan pelanggaran prokes kerumunan massa HRS masuk ke penyidikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Rizieq Minta Maaf
Selain Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara HRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Polda Metro Jaya akan memeriksa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas pada Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Banser Siap Bantu Aparat untuk Menumpas Teroris
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***