PORTAL MAJALENGKA - Salah satu video azan 'Hayya alal Jihad' yang beredar, berasal dari Argapura, Kabupaten Majalengka. Saat ini para pelaku azan tidak lazim tersebut sudah meminta maaf kepada publik baik secara lisan maupun tulisan untuk tidak mengulangi.
Namun, mereka tampaknya masih berurusan dengan masalah hukum. Karena pihak Polres Majalengka saat ini sedang melakukan penyelidikan.
"Masalah dalam penyelidikan," kata Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso saat diminta tanggapannya terkait perkembangan polemik azan jihad usai melaksanakan rapat koordinasi antara Forkompimda bersama ulama dan tokoh agama di Aula Mapolres Majalengka, Rabu (2/12).
Baca Juga: Bupati Karna Sobahi Akui Kumandang Adzan 'Hayya Alal Jihad' adalah Warga Majalengka
Bismo tidak menanggapi lebih jauh saat ditanya detail kasus azan 'Hayya alal Jihad' yang dilakukan warga Majalengka. "Masih dalam penyelidikan ya," kata kapolres kembali menegaskan.
Sementara Ketua PCNU Majalengka KH Dedi Mulyadi mengatakan, PCNU membantah akan melaporkan persoalan azan "Hayya alal Jihad" yang terjadi di Kabupaten Majalengka ke aparat penegak hukum. Karena informasi yang berkembang, PCNU Majalengka melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Informasi itu tidak benar. Tidak ada lapor-laporan," katanya saat dikonfirmasi via ponselnya.
Baca Juga: Kumandang Adzan 'Hayya Alal Jihad' Diduga Terjadi Juga di Majalengka
Hadir pada pertemuaan, Bupati Majalengka H Karna Sobahi, Komandan Kodim Majalengka 0617 Majalengka, Letkol (Inf) Andik Siswanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Sulaeman, Ketua PCNU Majalengka KH Dedi Mulyadi, Ketua Muhammadiyah H Ajid, Kajari Majalengka, H Dede Sutisna, serta pimpinan ormas Islam lainnya.
Seperti diketahui, belakangan beredar video berisi sekelompok orang melantunkan azan dengan lafal yang tidak lazim.