Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Bunyi Pasal dan Ancaman Penjaranya

- 10 Desember 2020, 22:00 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan baku tembak dengan pengawal Habib Rizieq Shihab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan baku tembak dengan pengawal Habib Rizieq Shihab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah