PORTAL MAJALENGKA - Anggota Polda Metro Jaya menyatakan siap menangkap Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana protokol kesehatan.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari Antara, Kamis 10 Desember 2020.
Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.
Baca Juga: Ajak Ormas Dakwah Secara Bijak, Wamenag: Dakwah itu Mengajak Bukan Mengejek
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.
Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Baca Juga: Mata Najwa Raih Penghargaan 'Talkshow' Berita Terbaik Dalam Anugerah KPI 2020
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.