Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, salah satunya milik Habib Rizieq yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kondisi Habib Rizieq Sehat
Azis menambahkan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.
Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Habib Rizieq.
“Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,” kata Aziz.
Baca Juga: Munarman: Kehadiran Habib Rizieq ke Polda Metro Tepis Isu yang Beredar
Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Habib Rizieq tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan,” kata Aziz.
Sementara terkait penangguhan penahan terhadap Habib Rizieq, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan. “Belum ada, kita belum terpikir ke sana,” ujar Aziz. ***