Apalagi mengingat saat ini masa pandemi COVID-19, kerumunan massa sudah seharusnya dicegah.
Apalagi mengingat saat ini masa pandemi COVID-19, kerumunan massa sudah seharusnya dicegah.
Petrus juga meminta pada majelis hakim, agar kembali menggelar sidang daring jika massa Rizieq tidak menjaga ketertiban umum yang menyebabkan kekisruhan.
Baca Juga: Sebanyak 36 Pengungsi Rohingya Dipindahkan ke Medan Guna Ikuti Program IOM
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengaku yakin majelis hakim yang menyidangkan Rizieq Shihab tidak akan terpengaruh terhadap desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan.
"Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi Hasibuan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan akan menelisik perilaku Rizieq Shihab melalui tayangan video di persidangan untuk memastikan apakah terdapat tindakan merendahkan martabat hakim atau tidak.***
Editor: Husain Ali
Sumber: ANTARA