Tanggapi Tindakan Walk Out Rizieq Saat Sidang Perdana, Pakar Hukum: Terancam Hukum Pidana

- 26 Maret 2021, 07:12 WIB
Sidang lanjutan Rizieq Shihab akan berlangsung Jumat, 26 Maret 2021 yang digelar secara offline.
Sidang lanjutan Rizieq Shihab akan berlangsung Jumat, 26 Maret 2021 yang digelar secara offline. /Dok. Humas Polri

PORTAL MAJALENGKA-Pakar hukum pidana Petrus Selestinus mengatakan terdakwa Rizieq Shihab berpotensi mendapatkan anggapan mempersulit persidangan yang dilakukan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Petrus juga mengatakan terdakwa Rizieq bisa terancam pasal pidana.

"Terancam pasal pidana," kata Petrus Selestinus, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Gus Mentri Ungkap Pembangunan Indonesia Berawal dari Desa dengan Turunkan Angka Kemiskinan

Petrus menyayangkan tindakan Rizieq dan pengacaranya, Munarwan yang memilih  tindakan "walk out" saat sidang perdana.

Petrus menjelaskan terdakwa Rizieq menolak mengikuti persidangan secara online atau dalam jaringan (daring) hal tersebut juga dianggap telah merendahkan martabat peradilan di Indonesia.

Pihaknya menduga Rizieq bersikukuh meminta hakim menggelar sidang secara langsung lantaran untuk mengumpulkan massa agar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Pemprov DKI Ungkap Harga Pangan Naik Jelang Ramadhan Termasuk Beras dan Cabai

Pihak kepolisian, kata Petrus sebaiknya mempersiapkan strategi pengamanan untuk mengawal setiap sidang Rizieq Shihab.

Apalagi mengingat saat ini masa pandemi COVID-19, kerumunan massa sudah seharusnya dicegah.

Petrus juga meminta pada majelis hakim, agar kembali menggelar sidang daring jika massa Rizieq tidak menjaga ketertiban umum yang menyebabkan kekisruhan.

Baca Juga: Sebanyak 36 Pengungsi Rohingya Dipindahkan ke Medan Guna Ikuti Program IOM

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengaku yakin majelis hakim yang menyidangkan Rizieq Shihab tidak akan terpengaruh terhadap desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan.

"Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi Hasibuan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan akan menelisik perilaku Rizieq Shihab melalui tayangan video di persidangan untuk memastikan apakah terdapat tindakan merendahkan martabat hakim atau tidak.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah