Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Habib Rizieq Berlanjut

- 13 Januari 2021, 12:50 WIB
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab,  Selasa, 12 Januari 2021.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa, 12 Januari 2021. /ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Akhmad Sahyuti membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa 12 Januari 2021.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dihadiri pihak pemohon dan termohon.

Baca Juga: Kawal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Kerahkan 900 Personel

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,” kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Rhoma Irama

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap Habib Rizieq terus berlanjut.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x