Sebelumnya, Tim kuasa hukum habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke PN Jaksel, Selasa 15 Desember 2020.
“Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,” kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Habibb Rizieq.
Baca Juga: Seperti Rakyat Biasa, Begini Tahapan Presiden Jokowi Divaksin Covid-19
Sidang pertama kali digelar Senin 4 Januari 2021 dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu 13 Desember 2020.
Baca Juga: Detik-detik Presiden Jokowi Divaksin Covid-19 dengan Sinovac, Tak Ada Pendarahan
Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19, dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. ***