Larangan Mudik untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19

- 9 April 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 //Pixabay

Menurutnya, surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut di atas, tidak diizinkan untuk mudik.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Profesor Wiku.

Baca Juga: Awal Ramadan 1422 H Tinggal 3 Hari Lagi, Begini Prediksi Lapan

Perlu diketahui, lanjutnya, selama perjalanan di rentang tanggal 6-17 Mei, akan ada pelaksanaan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah yang mengacu pada SE Satgas No.12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi) apabila tidak ada keperluan
yang sangat mendesak diimbau menunda sementara kepulangannya di periode ini dengan
harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Baca Juga: Reservoir Kapasitas 9.000 Meter Kubik Dioperasikan, tapi Layanan PDAM Tirta Giri Nata Belum Optimal

Wiku menambahkan, apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan
perjalanan diantaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

"Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku.

Menurutnya, karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x