ASN Nekat Mudik, Ini Ancaman Bupati Majalengka!

- 9 April 2021, 18:16 WIB
Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Majalengka, Jawa Barat, yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran tahun 1442 H, tahun 2021 ini.

Menurut Karna Sobahi, bahwa sanksi tersebut, bisa saja diberikan dalam bentuk pengurangan Tunjangan Kinerja (Tunkin) ataupun penangguhan Tunkin. "Hal ini sebagai bentuk disiplin kepada ASN untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," ungkap Karna Sobahi, Jumat (9/4).

Hal tersebut, kata dia, lantaran seiringnya adanya ketetapan dari pemerintah pusat bahwasanya ada larangan mudik lebaran tahun 2021 ini. Oleh karena itu, bagi masyarakat, termasuk ASN yang akan mudik dihimbau untuk tidak mudik di tahun ini.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Anggarkan Gaji PNS dan Pemulihan Ekonomi, Segini Besarannya!

Selain itu, Bupati menambahkan, bahwa tidak adanya larangan beribadah selama bulan suci Ramadhan, shalat tarawih termasuk tadarus, juga boleh dilakukan.

Namun, mengenai ceramah keagamaan hanya berdurasikan 15 menit saja, hingga nanti pada pelaksanaan shalat Idul Fitri baik itu di masjid maupun di lapangan boleh dilakukan akan tetapi dengan syarat harus mentaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Larangan Mudik untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19

"Dimana nantinya dalam penyelenggaraannya seperti shalat ID adanya pembatasan 50 persen dan pembatasan jarak juga. Intinya penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat," jelas Bupati Majalengka.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x