Ini Persiapan Polri dan Pemda Antisipasi Peniadaan Mudik

- 17 April 2021, 10:32 WIB
Pemerintah resmi melarang adanya mudik hari raya Idul Fitri 1442 H 2021. Sanksi yang diberikan denda Rp100 juta.
Pemerintah resmi melarang adanya mudik hari raya Idul Fitri 1442 H 2021. Sanksi yang diberikan denda Rp100 juta. /Tribratanews.polri.go.id

“Lalu, kita akan melakukan penyekatan sesuai dengan perintah pemerintah tanggal 6-
17 Mei 2021,” terang Rudi Antariksawan.

Tahun lalu, sekitar 10 ribu perantau Sragen kembali ke kampung halaman meski telah dilanda pandemi.

Baca Juga: Polisi Pelototi Jalan Tikus Wilayah Ciayumajakuning untuk Cegah Mudik

“Dalam kurun waktu 2 hari saja bisa 1.400 orang datang pada April tahun lalu. Dulu
satgas bekerja luar biasa sekali untuk mengamati para pelaku perjalanan. Kini, kami memberikan pemahaman bahwa memang kali ini dilarang untuk mudik,” jelas Yuni Sukowati.

Tahun ini, khusus untuk mengantisipasi arus mudik di Sragen, Yuni mengimbau kepada lurah-lurahnya untuk membuat konten agar bisa menyapa para warganya yang ada di perantauan untuk tidak mudik.

Baca Juga: Channel YouTube Gen Halilintar dan Thariq Halilintar Diretas Hacker Rusia, Begini Kondisi Terkini

“Dengan cara membuat video himbauan dan mereka yang ada diperantauan akan bersilaturahmi secara virtual,” tutup Yuni.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah