PORTAL MAJALENGKA-Pemerintah pusat resmi memperpanjang larangan mudik lebaran yang dimulai hari ini, Kamis 22 April 2021.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran mulai dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Aturan terbaru larangan mudik lebaran te disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dengan mengeluarkan surat edaran resmi.
Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Singapura dan Australia Ikut Melacak
Seiring adanya aturan mudik lebaran terbaru Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan melakukan antisipasi dengan pengawalan ketat di jalur alternatif.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pemudik yang nekat menggunakan jalur alternatif.
"Yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik, tentunya diawasi. Kemungkinan modelnya adalah membalikkan arus dari pemudik," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca Juga: Hukum Puasa Seseorang yang Miliki Hadas Besar Menunda Bersuci hingga Lewat Waktu Subuh
Diketahui sebanyak 120 pos titik penyekatan yang sebagian besar berada di 11 wilayah hukum berbagai polres.