Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April 2021, 120 Titik Jalan Alternatif Jabar Ditutup

- 22 April 2021, 18:30 WIB
Juru bicara Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Juru bicara Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. /Dok. Humas Polri

PORTAL MAJALENGKA-Pemerintah pusat resmi memperpanjang larangan mudik lebaran yang dimulai hari ini, Kamis 22 April 2021.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran mulai dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Aturan terbaru larangan mudik lebaran te disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dengan mengeluarkan surat edaran resmi.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Singapura dan Australia Ikut Melacak

Seiring adanya aturan mudik lebaran terbaru Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan melakukan antisipasi dengan pengawalan ketat di jalur alternatif.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pemudik yang nekat menggunakan jalur alternatif.

"Yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik, tentunya diawasi. Kemungkinan modelnya adalah membalikkan arus dari pemudik," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga: Hukum Puasa Seseorang yang Miliki Hadas Besar Menunda Bersuci hingga Lewat Waktu Subuh

Diketahui sebanyak 120 pos titik penyekatan yang sebagian besar berada di 11 wilayah hukum berbagai polres.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x