Hukum Puasa Seseorang yang Miliki Hadas Besar Menunda Bersuci hingga Lewat Waktu Subuh

- 21 April 2021, 04:43 WIB
Ilustrasi mandi junub.
Ilustrasi mandi junub. /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Selain makan dan minum, kewajiban umat Islam saat siang hari bulan Ramadhan di antaranya menahan diri dari nafsu syahwat. Bagi pasangan suami istri dilarang untuk berhubungan badan mulai dari terbit fajar (subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib).

Artinya, pada malam hari diperbolehkan bagi pasangan suami istri untuk berhubungan badan. Sementara jika dilakukan pada siang hari, maka hukumnya membatalkan puasa dan wajib diganti di hari yang lain di luar Ramadhan disertai membayar kafarat (denda).

Pertanyaannya adalah apa hukum puasa seseorang yang miliki hadas besar karena hubungan suami istri di malam hari tapi menunda bersuci atau mandi junub hingga lewat waktu subuh. Apakah membatalkan puasa atau tidak diperbolehkan berpuasa?

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Warga Lansia Kota Cirebon Baru 5 Persen dari Target

Baca Juga: Facebook Segera Hadirkan Fitur Podcast dan Soundbites

Secara garis besar jawaban atas itu, hukumnya tidak membatalkan puasa. Selama kondisi junub seseorang karena hubungan suami istri dilakukan sebelum waktu subuh. Sehingga hukum puasanya sah dan harus tetap dilanjutkan hingga waktu magrib tiba.

Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Saw riwayat Bukhori dan Muslim. Dikutip dari NU Online, riwayat keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya.

عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما "أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ ويَصُومُ" متفق عليه وزاد مسلم في حديث أم سلمة "وَلَا يَقْضِي

Baca Juga: Dapat Tangkapan Jumbo Sabu 89 Kilogram, BNN Diminta Transparan

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x