Pemerintah Izinkan Ibadah Tarawih Ramadan dan Salat Idul Fitri di Luar Rumah, Syaratnya Ini

- 5 April 2021, 18:00 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. /Dok. Setkab.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memperbolehkan masyarakat ibadah Tarawih Ramadan dan salat Idul Fitri di luar rumah.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, masyarakat harus menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat saat ibadah Tarawih Ramadan dan salat Idul Fitri di luar rumah.

"Kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri, yaitu Tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan," ujar Muhadjir dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kota Madiun Siapkan Rumah Tahanan Militer Angker untuk Isolasi bagi yang Nekat Mudik Lebaran

Baca Juga: Koban Meninggal Akibat Banjir Bandang Flores Timur Terus Bertambah, Terbaru 62 Orang

"Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," sambungnya.

Dia mengatakan, untuk ibadah Tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas. Dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.

"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin. Sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.

Baca Juga: PAN Yakin Suaranya Tidak Tergerus Partai Ummat, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x