Hukum Vaksinasi saat Ramadan, MUI: Tak Batalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 10:36 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh /mui/Azhar / Din

PORTAL MAJALENGKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. Hal itu menjawab pertanyaan publik terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat pleno pada Selasa, 16 Maret 2021, membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Menhub Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Satgas Covid-19: Masih dalam Pembahasan

Baca Juga: Bebas Dari Tahanan, Lucinta Luna Ingatkan Boy William

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

Baca Juga: Tegak Lurus pada AHY, Partai Demokrat Majalengka Tolak Hasil KLB

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah