Syarat dan Cara Lengkap Membuatan Kartu Kuning, Tersedia Link Resmi

- 20 Juni 2021, 05:59 WIB
Seorang warga memperlihatkan kartu kuning yang sudah dibuat oleh Disnaker Kota Cimahi. Berikut ini merupakan cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, berikut ini penjelasannya secara lengkap.
Seorang warga memperlihatkan kartu kuning yang sudah dibuat oleh Disnaker Kota Cimahi. Berikut ini merupakan cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, berikut ini penjelasannya secara lengkap. /Galamedia/Laksmi Sri Sundari

PORTAL MAJALENGKA - Bagi Anda, pencari kerja yang ingin membuat kartu tanda Pencarian Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning, ini syarat yang harus Anda siapkan.

Anda cukup datang ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Bagi Anda yang berada di kabupaten, maka Anda datang ke Disnaker Kabupaten. Sedangkan bagi Anda yang tinggal di kota, maka Anda datang ke Disnaker kota.

Adapun syarat yang harus Anda siapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

1. Melampirkan fotokopi KTP.
2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar.
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
4. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Keledai Saja Nggak Mau Masuk Lubang Yang Sama Untuk Kedua Kalinya

Sedangkan bagi Anda yang ingin membuat Kartu Kuning secara online, maka Anda dapat mengakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dua orang Mahasiswi di Sukabumi Diserang Secara Sadis Menggunakan Pistol, Pelaku Rampas Motor Korban

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x