Menkes Budi Gunadi Sebut Penerapan PPKM Mikro Bisa Sampai 100 persen

- 22 Juni 2021, 00:10 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin 21 Juni 2021.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin 21 Juni 2021. /tangkapan layar setkab.go.id/

 

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, Presiden Jokowi telah merespons perkembangan terkini kasus Covid-19 di tanah air. Jokowi memberikan arahan dua hal terkait perkembangan situasi itu salah satunya penerapan PPM Mikro.

Dua arahan Presiden Jokowi itu, sebut Budi Gunadi, memperkuat implementasi PPKM Mikro dan mempercepat vaksinasi. Arahan presiden itu disampaikan dalam rapat terbatas pada Senin, 21 Juni 2021.

Atas arahan Presiden Jokowi itu, Menkes Budi Gunadi mengatakan, upaya penguatan PPKM Mikro akan dilakukan dengan pembatasan mobilitas masyarakat hingga 100 persen.

Baca Juga: Mau ke Jakarta, Baca Dulu Aturan PPKM Mikro di DKI

"Dan sudah tadi disampaikan bagaimana kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75 persen mobilitas sampai 100 persen tergantung jenis kegiatannya seperti apa dan juga jenis daerahnya seperti apa. Zona merah atau apa," katanya dilansir dari Sekretariat Presiden, Senin 21 Juni 2021.

Sementara untuk orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19, menkes akan memperkuat tracing untuk melacak penularan. Apalagi, saat ini, klaster keluarga makin meningkat.

Gunadi Sadikin menegaskan, jika dalam satu RT terdapat lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka pembatasan mobilitas akan makin diperketat.

Baca Juga: Penguatan PPKM Mikro dan Pengetatan Arus Balik Pasca Lebaran

"Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang terkena, kita melakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut dengan bantuan TNI dan Polri. Supaya sekali lagi bisa membatasi pergerakan dimulai di level terkecil," ujarnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah