Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Tahap X, Begini Aturan Lengkapnya

- 16 Juni 2021, 12:48 WIB
Illustrasi Wilayah Penerapan PPKM Mikro
Illustrasi Wilayah Penerapan PPKM Mikro /Pixabay/febriamar/

PORTAL MAJALENGKA- Dengan meningkatnya kasus COVID-19 di beberapa daerah, pemerintah akhirnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini juga didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Kabar Duka, Neta S Pane Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Karena Covid-19

Berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut sebagaimana dikutip Portal Majalengka dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

1. Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:
a. Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.
b. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.
c. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):
a. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;
b. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan
c. Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Baca Juga: Puluhan Siswa Madrasah Jagoi Kompetisi Ilmu Pengetahuan Tingkat Internasional

3. Sektor esensial (usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x