Presiden Perintahkan Mobility Index Masyarakat Harus Turun 50 Persen dalam PPKM Darurat Jawa-Bali

- 7 Juli 2021, 08:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /@jokowi/Instagram

Jodi menyebut, dalam hal ini wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat atau pun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Daftar Beasiswa Baznas ke Luar Negeri untuk Lulusan SMA, MA dan SMK, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sebaliknya, level situasi tertinggi yaitu level situasi empat, adalah situasi wilayah dengan transmisi komunitas sangat tinggi sedangkan kapasitas respon terbatas.

Dalam situasi ini, upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ketat perlu diterapkan agar jumlah kasus dapat diturunkan sampai ke level yang dapat ditangani oleh kapasitas sistem kesehatan yang ada. Asesmen level situasi pandemi ini kita lakukan setiap satu minggu di tingkat kabupaten/kota.

Dan berdasarkan asesmen terakhir, level situasi pandemi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di level 3 atau 4.

Baca Juga: Alasan Erick Thohir Ajak Masyarakat Gotong Royong Sumbang Vitamin untuk Nakes

“Dengan tingkat penularan di komunitas yang sangat cepat sehingga kapasitas respon sistem kesehatan yang ada dengan cepat terpakai bahkan melampaui kemampuan merespon alias kewalahan,” katanya,

Pemberlakuan PPKM Darurat, Jodi berharap dapat mengurangi tingkat transmisi dengan segera/ berbarengan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas respon kesehatan.

Sehingga level situasi pandemi dapat membaik dan PPKM Darurat nanti dapat dicabut.

Baca Juga: BSI Lakukan Migrasi Rekening Nasabah secara Digital, Dukung PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah