Penetapan Harga Eceran Tertinggi Agar Obat Tetap Bisa Diakses Masyarakat

- 7 Juli 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat /Pexels

 

PORTAL MAJALENGKA - Seiring meningkatnya angka positif kasus COVID-19, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi.

Di sisi lain, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Juli 2021 untuk Cancer Ada Tanda Hubungan Sehat, Leo dan Virgo Evaluasi Hubungan Anda

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dilakukan agar obat tetap terjangkau oleh masyarakat.

Penentuan tersebut tentu telah melewati studi yang mendalam untuk memutuskan HET obat
yang terkait penanganan COVID-19 ini.

"HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat," ujar Agus, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Atasi Perlawanan Spanyol, Italia Lolos ke Final Euro 2020

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah