PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.
"Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar," tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga: Foto Kue Ulang Tahun Jane Shalimar di Instagram Dibanjiri Ucapan Duka Cita
Pada saat bersamaan, Tulus meminta Kemenkes tidak membuat HET saja,tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya.
"Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen," ujarnya.
Meningkatnya angka positif kasus COVID-19 kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi.
Baca Juga: Kenang Kepergian Jane Shalimar, Ketum Demokrat AHY : Dia Orang Baik, Murah Senyum dan Tawa
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.