Menkes Putuskan HET Ivermectin Rp 7.500, Produsen dan Distrubutor Diingatkan Untuk Patuh

- 4 Juli 2021, 10:21 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin /Dok. Humas Setkab/Rahmat.

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya memutuskan harga eceran tertinggi (HET) Ivermectin 12 miligram tablet hanya Rp 7.500.

Keputusan itu merupakan respons Menkes atas liarnya harga obat yang lazim digunakan untuk terapi Covid-19. Selain Ivermectin, Menkes meneken HET 10 jenis obat lainnya.

Keputusan itu tertuang dalan Surat Keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Ini Jumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Majalengka

"HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotik, industri farmasi, RS, klinik, Faskes yang berlaku di seluruh indonesia," katanya dalam konferensi pers, kemarin

Dia mengakui, meningkatnya angka positif kasus Covid-19 meningkatkan kebutuhan obat. Sehingga obat-obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.

"Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 4 Juli 2021 untuk Cancer Cari yang Cocok, Leo dan Virgo Ubah Pola Diet

Selain Ivermectin, 10 jenis obat lain yang ditetapkan HET nya yakni;

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah